Logo Bloomberg Technoz

Dividen BUMN Tak Masuk Kas Negara, Royalti Minerba Jadi Andalan

Dovana Hasiana
08 May 2025 14:25

Rupiah Melemah (Bloomberg Technoz)
Rupiah Melemah (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelaksana Harian Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Suahasil Nazara berharap tarif royalti untuk mineral dan batu bara (minerba) yang baru bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Hal tersebut merupakan salah satu strategi untuk memitigasi potensi PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) yang berkurang karena dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada akhirnya akan dikelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. 

Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan dua peraturan terbaru mengenai kenaikan tarif royalti dan PNBP produksi batu bara. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/ atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara serta PP No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

“Tarif royalti untuk Minerba dan PNBP produksi batu bara ini semoga nanti bisa meningkatkan karena ada peningkatan tarif royalti di situ untuk beberapa kategori kita akan melakukan pemantauan secara khusus seperti apa. PP-nya baru 26 April jadi baru 2 minggu yang lalu,” ujar Suahasil dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, Kamis (8/5/2025). 

Selain itu, beberapa upaya tambahan juga dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan, yang pada akhirnya bakal meningkatkan penerimaan negara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) dengan perluasan komoditas mineral, seperti nikel dan bauksit.