Logo Bloomberg Technoz

Dalam Waktu Seminggu Bea Cukai Segel 2 Merek Toko Emas Ternama

Dinda Decembria
22 February 2026 18:30

Bea Cukai Kanwil Jakarta Utara segel tiga gerai Tiffany N Co di mal. (Sumber: Bea Cukai)
Bea Cukai Kanwil Jakarta Utara segel tiga gerai Tiffany N Co di mal. (Sumber: Bea Cukai)

Bloomberg Technoz, Jakarta -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Jakarta dalam kurun waktu sepekan melakukan penyegelan terhadap dua toko perhiasan mewah yang diduga terindikasi pelanggaran administrasi kepabeanan dan perpajakan.

Pada 11 Februari 2026 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan terhadap tiga gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Ketiga gerai tersebut diduga memiliki barang impor bernilai tinggi yang belum diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor barang.

"Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang," kata Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).


Ia menjelaskan, penindakan tersebut sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menggali potensi penerimaan negara, baik dari sektor kepabeanan maupun cukai. Menurutnya, langkah yang dilakukan saat ini masih dalam tahap penelitian administratif.

"Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia," ungkapnya.