Alasan KPK Gandeng Korea Selatan di Kasus Korupsi PLTU 2 Cirebon
Azura Yumna Ramadani Purnama
07 May 2025 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sudah mendapat persetujuan Korea Selatan untuk memeriksa seorang saksi yang berstatus warga negara Negeri Gingseng tersebut dalam kasus dugaan korupsi suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 Cirebon. Akan tetapi, lembaga antirasuah tersebut enggan mendetilkan identitas saksi yang dibidik tersebut.
"KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi warga negara Korea Selatan dengan dibantu oleh pihak kejaksaan Korea Selatan dalam proses pemeriksaannya. Tentu KPK mengapresiasi langkah baik dan kerjasama kedua negara dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap di Cirebon ini," kata Budi Prasetyo dikutip, Rabu (07/05/2025).
Dalam kasus ini, KPK sebenarnya sudah menetapkan seorang WN Korea Selatan sebagai tersangka sejak 15 September 2019. Dia adalah General Manager Hyunda Engineering Construction, Herry Jung yang hingga kini pun belum ditangkap dan ditahan.
Herry tercatat sebagai pemberi suap senilai Rp6,04 miliar dari total janji Rp10 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon periode itu Gatot Rachmanto. Proses hukum terhadap para tersangka lain telah selesai; tersisa Herry Jung.
"Untuk kasus Cirebon, KPK belum melakukan penahanan terhadap Saudara HJ [Herry Jung], KPK masih terus fokus dalam upaya penyidikan khususnya pemeriksaan terhadap para saksi," ujar Budi.