"Lagi pembahasan, tunggu saja minggu ini selesai. Pokoknya nanti ada deregulasi, nanti kalau sudah keluar ya," ujar Budi.
Sementara, Isy mengatakan, deregulasi bakal berkaitan dengan pakaian jadi. Selain itu, relaksasi persetujuan teknis juga bakal dilakukan.
"Deregulasi terutama pakaian jadi, persyaratan Pertek nanti direlaksasi," ujar Isy.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Permendag 8/2024, yang mengatur soal relaksasi impor sejumlah komoditas termasuk tekstil, untuk dicabut.
Perintah tersebut diutarakan, menyusul adanya keluhan dari sejumlah kalangan pengusaha dan buruh—salah satunya dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) — yang menilai aturan tersebut menjadi penyebab utama merosotnya salah satu sektor manufaktur terbesar Indonesia.
"Kalau [Permendag No. 8/2024] itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut aja deh," ujar Prabowo disela acara Sarasehan Ekonomi, Selasa (8/4/2025).
Hanya saja, sebelum mencabut, dia lebih dulu ingin mendengarkan masalah apa saja yanh membuat aturan itu menjadi tidak menguntungkan bagi sebagian sektor industri, khususnya tekstil.
Dia juga berkelakar ingin segera menandatangai pencabutan aturan tersebut. "Kalau perlu besok saya tandatangani," kata Prabowo.
Sekadar catatan, Permendag No. 8/2024 acapkali dituding sebagai salah satu biang permasalahan terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Permendag tersebut bahkan sampai membuat reaksi sejumlah asosiasi atau kalangan pengusaha, hingga pekerja TPT yang terdampak PHK, melakukan unjuk rasa.
Bermula dari 26 Ribu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan
Pada 17 Mei 2024, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan terdapat sekitar 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag dan Pertimbangan Teknis (pertek) dari Kemenperin.
Menyusul kejadian tersebut, terjadilah rapat internal di Istana Negara, Jakarta yang dilakukan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Airlangga, Jokowi mengarahkan agar dilakukannya revisi terhadap Permendag No. 36/2023 yang telah sebelumnya telah direvisi menjadi Permendag No. 3/2024 dan Permendag No. 7/2024 yang pada intinya melakukan pengetatan impor dan persyaratan izin melalui pertek dan beberapa kendala dalam PI.
Adapun, kontainer yang tertahan itu terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang memerlukan ijin impor dalam melakukan importasi.
Dengan demikian, pemerintah menerbitkan Permendag No.8/2024 dengan tujuan memberikan relaksasi perizinan impor pada beberapa komoditas yang terkena pengetanan. sejak 17 Mei 2024.
"Terhadap 7 kelompok barang yang didalam Permendag 36/2023 yang diubah menjadi Permendag 7/2024 yang diberikan pengetatan impor yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, tas tas dan katup. Ini dilakukan relaksasi perijinan impor," ujar Airlangga.
Akibat diberlakukannya Permendag No.8/2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor, sejumlah industri terlebih khusus TPT angkat bicara ihwal diberlakukannya peraturan tersebut yang dinilai justru jadi membuat buyar harapan pengusaha.
(dhf)






























