Besaran gaji ke-13 ASN pusat mencakup tiga komponen utama, yaitu:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan melekat (seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan)
-
Tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 100%
Hal ini berarti bahwa ASN pusat akan menerima gaji ke-13 dengan nilai yang hampir setara dengan penghasilan bulanan penuh.
Untuk ASN Daerah
Sementara itu, ASN daerah juga akan menerima gaji ke-13 dengan komponen yang serupa. Namun, besaran tukin disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah, sehingga besarannya bisa berbeda-beda antar daerah.
Landasan Hukum Gaji ke-13 PNS 2025
Hingga kini, belum ada regulasi baru yang mengubah struktur gaji ASN. Ketentuan mengenai gaji ke-13 tahun 2025 masih merujuk pada:
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024
-
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024
-
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur struktur gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Terakhir kali gaji PNS mengalami kenaikan adalah pada 1 Januari 2024 sebesar 8%, dan nominal tersebut masih digunakan hingga kini.
Rincian Gaji Pokok PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut adalah daftar gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I
-
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
-
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
-
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
-
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
-
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
-
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
-
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
-
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
-
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
-
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
-
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
-
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
-
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Skema Penerima Gaji ke-13 Tahun 2025
Penerima gaji ke-13 tahun ini meliputi berbagai golongan ASN dan pensiunan, antara lain:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
-
Hakim di seluruh lembaga peradilan
-
Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
Manfaat Gaji ke-13 Bagi ASN dan Ekonomi Nasional
Gaji ke-13 tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penghargaan terhadap ASN, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang signifikan, antara lain:
-
Meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
-
Mendorong konsumsi rumah tangga, yang menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Menunjang kebutuhan pendidikan anak ASN di awal tahun ajaran.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2025 menjadi kabar baik bagi seluruh ASN dan pensiunan di Indonesia. Selain memberikan dukungan finansial tambahan, kebijakan ini juga memperkuat peran negara dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara. Dengan jadwal pencairan pada bulan Juni 2025, para ASN dapat bersiap memanfaatkannya secara optimal, terutama untuk kebutuhan pendidikan dan keluarga.
Untuk informasi resmi dan terbaru, selalu pantau pengumuman dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
(seo)































