"Tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah laik dan bisa digeser ke Rupbasan, pasti akan digeser ke Rupbasan," kata dia.
Pada saat ini, menurut dia, pemilik bengkel memiliki kewajiban untuk menjaga mobil Ridwan Kamil tersebut tetap berada dalam kondisi prima. Hal ini berkaitan dengan nilai mobil tersebut jika kelak menjadi barang rampasan untuk mengganti uang korupsi.
"Kita [KPK] punya pengelola barang bukti. Mungkin secara berkala akan mengecek kendaraan tersebut sampai sejauh mana kondisinya," ujar Tessa.
Penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, mereka menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan kendaraan bermotor. Penggeledahan ini pun berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021-2023.
(azr/frg)































