Hadi menyebut saat ini aturan mengenai outsourcing sudah diperbarui melalui UU Cipta Kerja tahun 2023 dan sudah cukup baik,
“Cuma aturan pelaksanaannya harus segara dibentuk” tambah Hadi.
Hadi juga mengatakan hal yang harus menjadi catatan pemerintah terkait dengan hal ini adalah pengawasan karena menurutnya saat ini pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap pekerja outsourcing belumlah optimal.
“Yang diperlukan bukan penghapusan, namun pengawasan penerapan outsourcing yang sesuai dengan aturan”. kata Hadi.
Ia mencontohkan, buruh outsourcing hak dan kewajibannya seharusnya sama dengan pekerja yang bukan outsourcing, namun dalam kenyataannya hal ini kerap dilanggar.
Selain itu pengawasan juga diperlukan karena banyaknya pekerja outsourcing di sektor core business, yang seharusnya tidak boleh dilakukan, karena pegawai outsourcing semestinya hanya boleh dipekerjakakan di sektor penunjang.
(ell)





























