Ahli: Penghapusan Outsourcing Bisa Picu Praktik Serupa Ilegal
Lisa Listiani
02 May 2025 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menjanjikan penghapusan skema tenaga kerja alih daya alias outsourcing bagi para buruh. Hal itu disampaikan Prabowo di hadapan para buruh dalam Aksi May Day 2025, kemarin.
Prabowo mengklaim penghapusan ini harus dilakukan secara realistis dan harus menjaga kepentingan para investor.
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan menyatakan bahwa penghapusan sistem outsourcing bukan tanpa persoalan. Penghapusan outsourcing, kata dia, juga bisa memicu adanya praktik outsourcing secara ilegal.
“Apabila aturannya dihapus namun praktiknya tetap ada, malah lebih menyengsarakan buruh” ungkapnya saat dihubungi Bloomberg Technoz, Jumat (2/5/2025)
Hal ini tercermin dari sebelum adanya beleid mengenai outsourcing yang diatur dalam UU No.13 tahun 2003 pada pasal 64,65, dan 66. Pada waktu itu, outsourcing sudah banyak diterapkan di banyak perusahaan, namun tidak ada aturan dari Pemerintah. Aturan tersebut, kata dia, justru digunakan untuk mengatur dan mengontrol praktik yang sudah terjadi agar tidak menjadi liar.































