Logo Bloomberg Technoz

“Nah ini sudah dijelaskan ke pihak USTR mereka sudah mengerti dan tidak menjadi masalah,” ujarnya. 

Sebelumnya, Pemerintahan Amerika Serikat di bawah komando Donald Trump menyoroti kebijakan Indonesia berupa DHE SDA yang dinilai sebagai hambatan nontarif.

Menyitir situs resmi Gedung Putih, hambatan nontarif tersebut dimaksudkan untuk membatasi jumlah impor atau ekspor dan melindungi industri dalam negeri. Hal ini juga menghilangkan akses timbal balik produsen AS ke pasar di seluruh dunia.

"Indonesia mempertahankan persyaratan konten lokal di berbagai sektor [TKDN], rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini akan mengharuskan perusahaan SDA untuk memindahkan semua pendapatan ekspor ke dalam negeri untuk transaksi senilai US$250.000 atau lebih," sebagaimana dikutip melalui Fact Sheets White House, Kamis (3/4/2025).

Pemerintah menerapkan kewajiban untuk memasukkan dan menempatkan DHE SDA sebesar 100% paling singkat satu tahun, yang berlaku sejak 1 Maret 2025.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (17/2/2025).

(dov/del)

No more pages