Logo Bloomberg Technoz

Dia terjerat kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan Lampung tahun 2004 dan dijatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara. Emir sebelumnya merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Emir kini maju dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur.

2. Irman Gusman

Irman merupakan mantan Ketua DPD RI yang terjerat kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog. Dia divonis 4 tahun 6 bulan dan kini maju dari daerah Sumatera Barat.

3. Abdillah

Mantan Wali Kota Medan yang terjerat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD. Dia divonis 4 tahun penjara dan kini maju dengan dapil Sumatera Utara.

4. Patrice Rio Capella

Mantan Anggota DPR dan juga Sekjen NasDem yang terjerat kasus  gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara (Sumut). Dia divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Kini Rio maju di pileg dengan dapil Sumut.

5. Muhir

Mantan Anggota DPRD Mataram yang terjerat kasus suap pembangunan sekolah di Kota Mataram. Dia divonis 2 tahun penjara dan kini maju dengan dapil NTB. 

6. Dody Rondonuwu

Dody adalah mantan Anggota DPRD Bontang yang terjerat korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004. Dia divonis 2 tahun penjara dan kini maju dengan dapil Kalimantan Timur.

7. Cinde L Yulianto

Cinde adalah mantan Anggota DPRD Yogyakarta yang terjerat kasus korupsi dana purna tugas Rp3 miliar. Atas kasus itu dia divonis 4 tahun kurungan. Pada pileg kali ini Cinde maju dengan dapil Yogyakarta

8. Abdullah Puteh

Merupakan mantan Gubernur Aceh yang korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh. Dia divonis 10 tahun penjara. Kini maju dengan dapil Aceh.

Sementara aturan caleg napi koruptor yang dibuat KPU belum lama ini juga menuai kritik dari pegiat antikorupsi dan demokrasi seperti ICW dan Perludem serta Komite Pemantau Legislatif. Sebagaimana dirilis pada Senin (22/5/2023), KPU dituding menyelundupkan pasal dalam regulasi baru yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD (PKPU 10/2023) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD (PKPU 11/2023).

Dengan adanya pasal baru maka membuka celah mantan terpidana korupsi untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menetapkan bahwa setidaknya narapidana korupsi harus melewati jeda 5 tahun untuk kembali ke politik sekalipun hukuman pencabutan hak politik kurang dari itu.

Pada Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 disebutkan bahwa mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilannya memuat pencabutan hak politik.

"KPU berpihak pada koruptor dan mengabaikan pemberian efek jera kepada pelaku korupsi. Patut dipahami, masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi dapat dipandang sebagai rangkaian pemberian efek jera bagi mereka. Ini merupakan hukuman di luar pidana pokok sebagai pembalasan atas praktik kejahatan yang telah dilakukan," dirilis ICW.

Namun dengan adanya PKPU bahkan Keputusan KPU (KepKPU) dianggap bahwa KPU juga telah melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan wakil rakyat yang berintegritas.

Mantan terpidana korupsi boleh maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun tampak dalam Pasal 11 ayat (5) dan ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.

Pasal 11 ayat 5 dan 6 PKPU 10/2023, berbunyi:

(5) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan bakal calon.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik

KPU juga membuat aturan turunan untuk menjelaskan pasal tersebut yaitu Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI dan DPRD (KepKPU 352/2023).

Dalam keputusan itu disebut ada lampiran simulasi yakni narapidana yang dicabut hak politiknya 3 tahun dan bebas pada 2020 maka bisa mencalonkan diri.

(ezr)

No more pages