Logo Bloomberg Technoz

Istana Jawab Pembentukan Keppres Satgas Mitigasi Tarif Trump

Azura Yumna Ramadani Purnama
30 April 2025 11:15

Prasetyo Hadi (Instagram @prasetyo_hadi28)
Prasetyo Hadi (Instagram @prasetyo_hadi28)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan tiga satuan tugas (satgas) khusus untuk memitigasi kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, masih belum terbit.

Dengan begitu, tiga satgas yang terdiri atas Satgas perundingan investasi dan keamanan ekonomi, Satgas perluasan kesempatan kerja dan mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK), dan satgas deregulasi kebijakan masih belum terbentuk.

Prasetyo menyatakan, saat ini pemerintah masih mengkoordinasikan substansi dari masing-masing satgas tersebut dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait. Termasuk, mensinkronisasikan substansi terkait dengan sektor industri usaha dan serikat pekerja.


“Kami (Istana) menyampaikan bahwa pembentukan Satgas tersebut belum ada Keppres nya karena sedang dikoordinasikan secara substansinya dengan kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga,” kata Prasetyo kepada awak media, Rabu (30/4/2025).

Terkait satgas perluasan kesempatan kerja dan mitigasi PHK, Prasetyo mengklaim bahwa satgas tersebut akan menangani PHK dari sisi hulu dan hilir yakni dari sektor usaha dan sektor industrinya.