Laporan tersebut, sambungnya, disampaikan kepada pimpinan perangkat daerah untuk diverifikasi, lalu diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala BKD DKI Jakarta.
Menurut Chadir, kewajiban ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang mulai berlaku Rabu, 30 April 2025.
"Kebijakan ini untuk menumbuhkan budaya naik transportasi publik di kalangan ASN, mendukung mobilitas hijau, serta menekan polusi dan kemacetan," tandasnya.
Sebagai informasi, moda transportasi umum yang dimaksud mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Jabodebek, KRL, Railink, bus/angkot reguler, kapal, serta kendaraan antar-jemput pegawai.
(ain)
No more pages