Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM pada periode Januari hingga Maret 2025, yang mencakup pengujian terhadap 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) yang beredar di pasaran.
Taruna Ikrar juga mengungkapkan bahwa 5 dari 6 produk temuan tersebut adalah produk ilegal atau tidak memiliki nomor izin edar BPOM.
"BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas, berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk OBA yang mengandung BKO," jelas Taruna.
Apa Saja Produk yang Ditemukan?
1. DHA pelangsing beauty slim capsule: mengandung sibutramin, termasuk produk ilegal
2. D-neervhie Energy Boost Up, pil hitam Ajaib: mengandung deksametason, produk ilegal
SKM
3. Sari Kulit Manggis: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal
4. Bunga Naga: mengandung BKO natrium diklofenak dan parasetamol, produk ilegal
5. Jamu tradisional cap pace: mengandung BKO parasetamol, produk ilegal
6. My Body Slim: mengandung BKO bisakodil, nomor izin edar dibatalkan
(ain)





























