Logo Bloomberg Technoz

ESDM Siapkan Aturan Sumur Minyak Ilegal, BUMD Dapat Jatah

Mis Fransiska Dewi
29 April 2025 16:10

Sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN) -001 di WK PEP Tambun Field, di Kabupaten Bekasi, Kamis (21/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN) -001 di WK PEP Tambun Field, di Kabupaten Bekasi, Kamis (21/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan aturan tata kelola sumur minyak milik masyarakat. Aturan ini didasari karena banyaknya laporan pengeboran ilegal atau illegal drilling di beberapa wilayah Tanah Air. 

Plh Dirjen Migas Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan telah mendapatkan laporan dari wilayah Sumatra Selatan khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin dengan jumlah kasus mencapai 100 kasus per tahun. Kemudian diikuti laporan dari provinsi Aceh, Jambi, dan Jawa Tengah.

Aturan itu nantinya akan mengatur tiga bentuk kerja sama. Pertama, kerja sama kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan mitra, yaitu; kerja sama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.

Kedua, kerja sama sumur minyak badan usaha milik daerah (BUMD) atau koperasi.

Ketiga, kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.