KPK sendiri telah menetapkan 5 orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa pada PT BPD BJB periode 2019 s.d 2024.
Dua diantara lima orang tersebut merupakan pejabat dari Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025, Yuddy Renaldi yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya, dan mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto.
Tiga orang tersangka lainnya yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD) pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) yang merupakan pemilik agensi PSJ dan USPA; terakhir, R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pemilik agensi CKMB dan CKSB.
KPK juga telah mengungkapkan bahwa kerugian negara pada perkara tersebut kurang lebih mencapai Rp222 miliar.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, KPK akan mengembangkan perkara ini secara maksimal dan akan menjerat para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” tegas Tessa.
(ain)




























