Logo Bloomberg Technoz

“Sehingga pada saat harga nikel tinggi, maka emiten harus membayar royalti yang lebih besar ke negara sebagai PNBP,” ujarnya.

Keluhan mengenai LoM nikel akan berkurang juga disampaikan oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI). Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin menuturkan kenaikan tarif royalti yang menekan margin produksi akan memaksa penambang meningkatkan cut off grade (COG).

COG merupakan parameter yang digunakan di penambangan untuk membedakan antara limbah (waste) dan bijih (ore) di dalam suatu deposit mineral

“Walhasil, volume cadangan akan menyusut signifikan. Dengan cadangan yang menyusut, tingkat produksi dan life of mine akan berkurang, sehingga secara long-term penerimaan negara justru akan berkurang,” tutur Meidy, dihubungi belum lama   ini.

Dia menggarisbawahi, industri minerba selama ini merupakan salah satu tulang punggung penerimaan negara. Pada tahun lalu, sektor ini menyumbang sebesar Rp140,5 triliun atau 52,1% dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM yang mencapai Rp269,6 triliun.

“Dalam situasi global yang menantang, industri ini seharusnya diperkuat dan didukung, bukan justru dibebani,” ungkap dia.

Meskipun kebijakan tersebut resmi diundangkan, APNI berharap pemerintah masih membuka ruang dialog untuk mengevaluasi ulang kebijakan ini secara menyeluruh, termasuk potensi penundaan implementasi atau penerapan secara bertahap guna memitigasi dampak negatif terhadap keberlangsungan industri.

Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan melunak soal penerapan tarif royalti minerba yang baru, kendati tengah dibanjiri kritik dari pelaku industri pertambangan khususnya nikel.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pemerintah pada dasarnya terbuka untuk menerima saran dan bukan berarti tidak sepakat dengan masukan pengusaha.

Akan tetapi, jika pelaku industri merasa keberatan, dia menilai seharusnya masukan yang dilayangkan ke kementerian harus dilengkapi dengan data-data yang relevan sebelum regulasi royalti diterbitkan.

“Data-datanya mana? Kalau misalnya industri nikel [keberatan karena royalti] dinaikkan, [sehingga] mengalami kerugian, datanya seperti apa? Gitu aja. Ya kita beradu data,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Senin (21/4/2025).

Tri pun memastikan pemerintah tidak akan mengutak-atik lagi kebijakan royalti minerba setelah diterbitkan pertengahan bulan ini.

“Namanya aturan kan. Ya, datanya mana [jika ada keberatan], karena pada saat itu keluar kan semestinya sudah ada perhitungannya juga. Kalau misalnya lu ngomong lu rugi, mana? Lu rugi di mana?”

(mfd/wdh)

No more pages