Logo Bloomberg Technoz

"Ini termasuk bagaimana sistem itu dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada," sebagaimana dikutip melalui dokumen tersebut.

USTR menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mewajibkan semua transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI.

Peraturan tersebut menerapkan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20% pada perusahaan yang ingin memperoleh izin switching untuk berpartisipasi dalam GPN, yang melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik.

"Peraturan BI No. 19/10/PADG/2017 mengamanatkan bahwa perusahaan asing membentuk perjanjian kemitraan dengan lembaga switching GPN Indonesia yang memiliki izin untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN," sebagaimana dikutip melalui laporan tersebut. 

(lav)

No more pages