Logo Bloomberg Technoz

“Jadi nanti akan diserahkan kepada penyidik apakah akan dilakukan pemanggilan kedua, atau ada upaya lain,” tegas dia.

Indra sendiri merupakan anak dari pendiri Sinarmas Grup, Tjipta Widjaja. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG. 

Selain itu, ia juga menjadi Komut dua anak perusahaan Sinarmas Grup lainnya. Yakni, Komisaris Utama PT AB Sinar Mas Multifinance dan Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas.

Dalam surat tanggapannya, Senin (21/4/2025), manajemen Asuransi Sinar Mas mengatakan Indra Widjaja sudah tidak menjabat komisaris utama perusahaan sejak 14 Juni 2024. Selain itu, manajemen juga menyatakan tidak memiliki kaitan apapun dengan kasus yang dimaksud.

"PT Asuransi Sinar Mas senantiasa menghormati proses hukum yang langsung terkait dengan kasus PT Taspen. PT Asuransi Sinar Mas melaksanakan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa berkomitmen memberi layanan yang terbaik kepada nasabah dan masyarakat," tulis manajemen dalam keterangan resminya.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Taspen 2020-2024 Antonius Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto diduga telah melakukan investasi fiktif pada dana PT Taspen senilai Rp1 triliun. Keduanya diduga telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.

Berdasarkan data KPK, perusahaan Ekiawan merupakan pihak yang menerima keuntungan terbesar yakni Rp78 miliar. Selain IIM, menurut Asep, perusahaan lain yang menerima keuntungan adalah PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp102 juta; dan PT Sinarmas Sekuritas (SS) sebesar Rp44 juta.

Klarifikasi: Artikel ini sudah mengalami perubahan. Kami mengganti jabatan Indra Widjaja dari Komisaris Utama Asuransi Sinar Mas menjadi petinggi Sinarmas Grup. Alasannya, pemanggilan Indra Widjaja tidak terkait dengan Asuransi Sinar Mas. Artikel ini juga telah mendapat penambahan berupa klarifikasi dari manajemen Asuransi Sinar Mas. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

(ain)

No more pages