Google Terancam Bayar Rp105 Triliun Akibat Gugatan di Inggris
Pramesti Regita Cindy
18 April 2025 06:00

Bloomberg Technoz, Jakarta -Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google, menghadapi gugatan class action di Inggris dengan potensi ganti rugi mencapai 5 miliar poundsterling (sekitar Rp105 triliun).
Tuntatan dilakukan oleh 250.000 pelaku usaha karena Google diduga mengenakan biaya yang terlalu tinggi untuk iklan online, dilansir dari Techxplore, Kamis (17/4/2025). Dengan posisi yang dominan di pasar pencarian daring, Google mengeruk untung.
Gugatan tersebut diajukan pada Selasa, (15/4/2025) ke Pengadilan Banding Persaingan Usaha (Britain's Competition Appeal Tribunal) oleh pakar hukum persaingan Or Brook, mewakili ribuan pelaku usaha.
Dalam gugatan disebutkan bahwa Google mengenakan biaya iklan lebih tinggi daripada yang seharusnya terjadi di pasar yang kompetitif, dengan cara mempertahankan dominasi melalui kontrak eksklusif dan praktik anti-persaingan.
Google dituduh memaksa produsen ponsel untuk memasang Google Search dan peramban Chrome secara default di perangkat Android.