Logo Bloomberg Technoz

Cara Bikin SIM Baru Lewat Ponsel

Referensi
16 April 2025 20:41

Ilustrasi SIM (Diolah)
Ilustrasi SIM (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Di era digital seperti sekarang, hampir semua kebutuhan administrasi dapat diakses secara online, termasuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, Anda tidak perlu lagi antre panjang di kantor pelayanan karena proses pembuatan SIM bisa dilakukan melalui ponsel dengan aplikasi resmi dari Korps Lalu Lintas Polri. 

Dalam artikel ini akan dibahas cara membuat SIM secara online lewat HP dengan mudah dan cepat.


Aplikasi Digital Korlantas POLRI: Solusi Modern Urus SIM

Untuk memudahkan masyarakat, Polri meluncurkan aplikasi Digital Korlantas POLRI, yang dapat digunakan untuk pengurusan SIM secara online. Aplikasi ini mendukung pendaftaran dan pelaksanaan ujian teori SIM secara daring dari mana saja.


Namun, perlu diketahui bahwa ujian praktik tetap wajib dilakukan secara langsung di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Oleh karena itu, proses pengurusan SIM online mencakup tahapan administrasi dan ujian teori melalui aplikasi, sedangkan ujian praktik dilakukan secara tatap muka.


Syarat Membuat SIM Secara Online

Ilustrasi SIM (Dok. Polri)

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda telah memenuhi seluruh persyaratan pembuatan SIM online, antara lain:

Persyaratan Umum Berdasarkan Jenis SIM

  • SIM A, C, D: Minimal usia 17 tahun

  • SIM B1: Minimal usia 20 tahun

  • SIM B2: Minimal usia 21 tahun

Dokumen dan Sertifikasi yang Dibutuhkan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

  • Pas foto terbaru

  • Hasil tes kesehatan jasmani

  • Hasil tes psikologi

  • Nomor peserta BPJS Kesehatan

  • Sertifikat pelatihan mengemudi dari lembaga resmi

  • Mengisi formulir permohonan SIM secara online

  • Lulus ujian teori, praktik, dan simulator


Langkah-Langkah Cara Membuat SIM Baru Lewat HP