Logo Bloomberg Technoz

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan dosen, tetapi juga menjadi pendorong semangat dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi: pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Perhitungan Besaran Tukin Dosen ASN

Tak Semua ASN Bisa WFA, Ini Kriterianya (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa besaran Tukin ditentukan berdasarkan selisih antara nilai tunjangan kinerja yang sesuai dengan kelas jabatan, dikurangi dengan tunjangan profesi yang saat ini diterima dosen.

Jika tunjangan profesi lebih besar daripada tukin yang ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, maka dosen tetap akan menerima tunjangan profesi, bukan Tukin.

Daftar Lengkap Tukin Dosen ASN Berdasarkan Kelas Jabatan

Berikut rincian besaran Tukin dosen ASN tahun 2025 berdasarkan kelas jabatan, efektif mulai 1 Januari 2025:

  • Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

  • Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

  • Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000

  • Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000

  • Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000

  • Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000

  • Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

  • Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

  • Kelas Jabatan 9: Rp5.079.000

  • Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

  • Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

  • Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400

  • Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

  • Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

  • Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

  • Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

  • Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

Besaran Tukin ini bersifat tetap sesuai dengan kelas jabatan, namun implementasinya memperhitungkan nilai tunjangan profesi yang diterima. Artinya, dosen hanya akan menerima tambahan Tukin jika nilai Tukin lebih tinggi dari tunjangan profesi yang berlaku.

Manfaat Strategis Kebijakan Tukin Dosen ASN

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Pemberian Tukin ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi nasional, dengan tujuan memperbaiki sistem penggajian dan penghargaan terhadap tenaga pengajar di lingkungan pendidikan tinggi.

Beberapa manfaat strategis dari kebijakan ini antara lain:

  • Meningkatkan motivasi dan produktivitas dosen, khususnya dalam pengembangan riset dan inovasi.

  • Mengurangi kesenjangan kesejahteraan antara dosen di PTN yang telah menerapkan remunerasi dan yang belum.

  • Mendorong perbaikan mutu layanan pendidikan tinggi, yang berdampak langsung pada kualitas lulusan.

(seo)

No more pages