Logo Bloomberg Technoz

Kedua, revisi PP No. 15/2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/ atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Ditjen Minerba sebelumnya telah melakukan sosialisasi dengan tema Konsultasi Publik Usulan Penyesuaian Jenis dan Tarif PNBP SDA Minerba yang telah digelar pada Sabtu (8/3/2025) lalu.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengeklaim aturan penyesuaian tarif royalti minerba telah benar-benar rampung, meski implementasinya saat ini masih dalam masa transisi.

“Sudah diterbitkan. Sudah keluar, [...] karena nomornya sudah keluar. Akan tetapi kan ada transisi, kurang lebih sekitar 10 hari,” ujarnya saat ditemui di sela agenda Opening Ceremony Global Hydrogen Ecosystem Summit & Exhibition (GHES) 2025, Selasa (15/4/2025).

Saat dimintai konfirmasi ulang apakah kebijakan tersebut akan berlaku efektif segera pada bulan ini, Bahlil memberi sinyal afirmasi.

“Kalau tidak salah sudah jalan. Jalan dong. Harus kan begitu,” ujarnya.

Bahlil sebelumnya menerangkan pemerintah tidak bermaksud menambah beban pelaku industri pertambangan dengan menyesuaikan tarif royalti minerba, yang mayoritas mengalami kenaikan.

Menurut Bahlil, dalam aturan tersebut, nantinya terdapat rentang persentase yang akan diberlakukan. Ketika harga komoditas minerba yang bersangkutan naik, tarif royaltinya pun akan naik karena bersifat progresif.

“Itu ada range-nya. Kalau harganya nikel atau emas naik, ada range [besaran royalti] tertentu. Namun, kalau tidak naik, itu [tarif royalti] tidak juga naik. Ya kalau harga naik, otomatis kan perusahaan dapat untung dong. Masak kemudian kalau dapat untung, negara tidak mendapat bagian,” jelas Bahlil, ditemui awal bulan ini.

Diketahui, Kementerian ESDM mengusulkan sejumlah komoditas minerba mengalami kenaikan di antaranya sebagai berikut: 

1. Batu bara

Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk harga batu bara acuan (HBA) ≥ US$90/ton sampai tarif maksimum 13,5%. Sementara tarif izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 14%—28% dengan perubahan rentang tarif (revisi PP No. 15/2022). Semula tarif progresif menyesuaikan HBA, sementara tarif PNBP IUPK sebesar 14%—28%.

2. Nikel

Pemerintah mengusulkan tarif progresif naik mulai 14%—19% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sebelumnya berlaku single tariff bijih nikel hanya sebesar 10%.

3. Nickel matte

Tarif progresif diusulkan naik 4,5%—6,5% menyesuaikan HMA sementara windfall profit dihapus. Sebelumnya berlaku single tariff 2% dan windfall profit bertambah 1%.

4. Feronikel

Tarif progresif akan naik mulai 5%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 2%.

5. Nickel pig iron

Tarif progresif naik mulai 5%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff sebesar 5%.

6. Bijih tembaga

Tarif progresif akan naik mulai 10%—17% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 5%.

7. Konsentrat tembaga

Tarif progresif akan naik mulai 7%—10% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%.

8. Katoda tembaga

Tarif progresif akan mulai 4%—7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%.

9. Emas

Tarif progresif akan naik 7%—16% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku tarif progresif mulai 3,75%—10% menyesuaikan HMA.

10. Perak

Tarif royalti akan naik sebesar 5% dari sebelumnya 3,25%.

11. Platina

Tarif royalti akan naik 3,75% dari sebelumnya hanya 2%.

12. Logam timah

Tarif royalti naik mulai  3%—10% menyesuaikan harga jual timah dari sebelumnya single tariff sebesar 3%.

(mfd/wdh)

No more pages