Logo Bloomberg Technoz

"Sebaiknya penerapan TKDN untuk eletronik diperluas dengan TKDN sektoral di mana setiap peralatan elektronik selain HKT (Handphone, Komputer Genggam dan Tablet) punya kebijakan tersendiri," ujar Sekjen Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), Daniel Suhardiman dalam keterangannya belum lama ini. 

Daniel justru berharap pemerintah justru memperkuat aturan TKDN, bukan malah melonggarkan. Penerapan TKDN yang sektoral terhadap industri elektronik, kata dia, juga akan bermanfaat untuk meningkatkan utilisasi.

"Untuk menjadi lebih tinggi lagi, untuk jaminan dan menarik investasi," kata dia menegaskan.

Terkait dengan dampak terhadap industri dalam negeri, jelas Daniel, pelonggaran TKDN akan berdampak terhadap penurunan utilisasi industri terutama produk yang dibeli melalui program TKDN.

"Ketidakpastian regulasi ini akan membuat keraguan dan pengalihan investasi sektor elektronik keluar Indonesia," ujar dia.

"Tentu saja produsen dalam negeri berpotensi kehilangan penjualan B2G, baik melalui tender atau E-katalog."

Sementara itu, dari sisi industri otomotif, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto belum dapat memberikan respons apapun terkait dengan wacana pelonggaran TKDN.

"Kita masih tunggu peraturan yang rinci (dari pemerintah)," ujarnya saat dihubungi.

"Kami menyambut baik semua perubahan peraturan yang dapat membuat industri otomotif menjadi lebih efisien sehingga dapat bersaing di kancah dunia," kata dia.

Prabowo sebelumnya memerintahkan jajaran kabinetnya untuk mengkaji ulang, termasuk relaksasi kebijakan TKDN agar lebih fleksibel dan realistis. Permintaan itu, dinilai Prabowo, akan membuat daya saing Indonesia di pasar global meningkat--yang juga sebagai respons gejolak ekonomi akibat tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump-- yang memicu perang dagang saat ini.

"TKDN [mungkin] sudah niatnya baik, nasionalisme," kata Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi di Jakarta, belum lama ini. 

"Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif," imbuh dia.

Untuk diketahui, salah satu aturan TKDN termaktub dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/M-IND/PER/7/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Melalui beleid tersebut, penghitungan nilai TKDN produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dilakukan atas aspek manufaktur, pengembangan, hingga aplikasi. Berbagai aspek ini juga turut berpengaruh pada persentase penggunaan produk dalam negeri dalam pembangunan infrastruktur.

Dalam beleid itu, penilaian TKDN dilakukan dengan pembobotan, yakni melalui aspek manufaktur dengan bobot 70%; pengembangan bobot 20%; dan aplikasi bobot 10% dari penilaian TKDN produk secara keseluruhan.

(lav)

No more pages