Materi kedua adalah update isu komersial terkait rencana kerjasama Isargas yang berisi penawaran penjualan sebagian gas bumi yang dikuasainya dari pasokan gas Lapangan BD-HCML dengan skema advance payment. Belakangan, diketahui Isargas butuh dana uang muka tersebut untuk bayar hutang ke pihak lain.
Selain itu, paparan juga berisi rencana kerja sama pengelolaan gas dan infrastruktur meliputi semua lokasi wilayah yang dimiliki Isargas di Jawa Barat dan Jawa Timur. Serta, peluang untuk dilakukannya akuisisi atas sebagian atau seluruh kepemilikan Isargas.
Perwakilan PGN kemudian menandatangani sejumlah dokumen kerja sama dengan IAE dan sejumlah perusahaan Isargas Group, pada 2 November 2017. IAE kemudian mengirimkan invoice untuk pembayasan uang muka pada 7 November; yang kemudian dilunasi PGN pada 9 November 2017.
Uang tersebut seluruhnya digunakan IAE untuk membayar kewajiban atau hutang perusahaan dan Isargas Grup. Berdasarkan data KPK, hutang tersebut terdiri dari hutang PT Pertagas Niaga sebesar US$8 juta dari PT JGI dan PT SCI; hutang PT SCI US$2 juta dari Bank BNI; dan hutang Isargas US$5 juta dari PT Isar Aryaguna.
IAE kemudian menandatangani akta jaminan fidusia berupa pipa distribusi milik PT Banten Inti Gasindo senilai Rp16 milyar untuk menjamin uang US$15juta, pada Desember 2017. Danny tercatat sebagai penerima fidusia mewakili PGN.
Setelah PGN dan Pertagas bergabung dengan PT Pertamina, IAE melakukan pengaliran gas pertama ke PGN melalui jaringan pipa Pertagas, 5 April 2019.
PGN kemudian meminta Bahana Sekuritas dan PT Umbra sebagai konsultan untuk melakukan due diligence atas rencana akuisisi Isargas Grup. Hasilnya, kedua perusahaan pun menyatakan Isargas Grup tak layak diakusisi PGN.
Tak hanya itu, BPH Migas kemudian melaporkan kepada Ditjen Migas ESDM soal kegiatan pengaliran gas di Sidoarjo. BPH Migas menyebut proyek kegiatan usaha niaga gas bertingkat antara IAE dan PGN melanggar Peraturan Menteri ESDM nomor 6 tahun 2016.
Setelah itu, Komisaris Utama PGN Arcandra Tahar mengirimkan surat kepada direksi PGN tentang hasil audit laporan keuangan 2020 pada 18 Februari 2021. Isinya, Dewan Komisaris meminta direksi memutus kontrak dengan IAE serta menempuh upaya hukum untuk memulangkan uang muka US$15 juta yang telah dibayarkan.
Dalam pemeriksaan, Iswan ternyata sudah mengetahui gas dari HCML sebenarnya tak bisa memenuhi kebutuhan pasokan gas PGN. Akan tetapi, dia tetap berkukuh menawarkan kerja sama bahkan dengan skema uang muka tinggi.
(azr/frg)




























