Kelima, pemerintah juga tengah mempercepat proses penerbitan kebijakan trade remedies seperti bea masuk anti dumping (BMAD), imbalan, dan safeguard menjadi dipercepat dari 30 hari ke 15 hari.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menegaskan bahwa sederet kebijakan tersebut disiapkan pemerintah untuk menjadi bahan negosiasi dengan pemerintah AS.
Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak langsung diterapkan oleh pemerintah begitu saja. Namun, akan didiskusikan kembali bersama-sama termasuk dengan perwakilan dari pemerintah AS.
“Kan ini dalam konteks kita diplomasi jadi itu kita tawarkan sebagai menu kalau kita nego dengan AS jadi kita siapkan sebagai menu,” kata Febrio di sela Sarahsehan Ekonomi, di Menara Mandiri, dikutip Rabu (9/4/2025).
“Jadi terbuka tidak apa mereka sudah tahu bahwa kita siap bicara dengan mereka, tetapi tadi juga lihat kita siap untuk deregulasi.”
Meski begitu, pihaknya tetap menilai langkah yang disiapkan tersebut dapat menjadi upaya dalam deregulasi yang tengah digencarkan pemerintah. Sehingga, kebijakan administrasi perpajakan dan kepabeanan yang dicanangkan akan tetap dilaksanakan terlepas dari proses negosiasi tarif Trump dengan AS.
“Jadi yang kita tunjukkan adalah regulasi reformasi untuk perpajakannya kepabeanan untuk kemudahan sektor usaha jadi itu ada atau tidak resiprokal Trump sebetulnya itu tetap kita lakukan,” ungkap dia.
Sementara sisanya, lanjut Febrio, baru akan diputuskan setelah proses negosiasi dilakukan sebab berkaca pada negara lain, AS tidak langsung menerima kebijakan yang ditawarkan oleh negara yang dikenakan tarif resiprokal tersebut.
“Tapi menu-menu yang kita tampilkan bea masuk-bea keluar seperti Vietnam tawarkan bea masuk nol itu kan belum langsung serta merta buat AS ‘oh iya kita siap turunkan tarif anda’ kan enggak juga, ini bagian dari menu-menu yang kita siap tawarkan dengan AS,” tegasnya.
Dalam daftar tarif yang diumumkan Trump, Indonesia dikenai tarif sebesar 32%, sejajar dengan Taiwan dan Fiji. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan Jepang (24%), India (26%), dan Korea Selatan (25%). Tarif tertinggi dikenakan kepada Kamboja dengan 49%, sementara tarif terendah, 10%, diberlakukan pada sejumlah negara seperti Uni Emirat Arab, Australia, dan Selandia Baru.
Trump menyebut kebijakan ini dibuat dengan prinsip resiprokal atau timbal balik. AS mengenakan tarif yang sebanding dengan bea masuk yang diterapkan oleh negara-negara lain terhadap barang AS. Namun, ada beberapa pengecualian di mana AS mengenakan tarif yang setara dengan yang diberlakukan negara lain.
(lav)































