Logo Bloomberg Technoz

Sehingga, pasar domestik yang tersisa bisa benar-benar dirasakan dan dimanfaatkan oleh industri kecil dan menengah dan industri pakaian jadi Indonesia.

Terlebih, kenaikan tarif yang diterapkan oleh AS akan menyebabkan kenaikan harga yang mengakibatkan penurunan permintaan dan kelebihan pasokan (oversupply) pakaian jadi makin besar.

Neraca dangang Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) tercatat masih mengalami surplus terbesar dibandingkan dengan mitra dagang lainnya. Ini menunjukkan belum ada penerapan tarif yang signifikan terhadap produk-produk Indonesia yang di ekspor ke negara tersebut. 

Neraca dagang Indonesia dengan AS sepanjang Februari 2025 mencapai US$1,57 miliar. Setelah AS, tiga besar mitra dagang dimana Indonesia mengalami surplus, India senilai US$1,27 miliar dan Filipina senilai US$753,3 juta.

"Komoditas penyumbang surplus Februari 2025, negara Amerika Serikat tentu surplus didorong mesin dan perlengkapan elektrik, pakaian dan asesoris (rajutan) dan alas kaki," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, saat menyampaikan rilis neraca dagang Indonesia Februari 2025, Senin (17/3/2025). 

Center of Economic dan Law Studies (Celios) menilai tarif resiprokal yang diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) membuat sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) diperkirakan makin terpuruk. 

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menggarisbawahi sebagian besar merek internasional yang ada di Indonesia, memiliki pasar besar di AS. Dengan adanya tarif yang lebih tinggi, merek itu diproyeksikan akan menurunkan jumlah pemesanan ke pabrik Indonesia. 

"Sementara di dalam negeri, kita bakal dibanjiri produk Vietnam, Kamboja dan China karena mereka mengincar pasar alternatif," ujar Bhima dalam keterangan tertulis, Kamis (3/4/2025).

Selain itu, Bhima menggarisbawahi revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor belum dilakukan. Sehingga, impor akan menekan pemain tekstil pakaian jadi domestik. 

Sekadar catatan, Permendag No. 8/2024 acapkali dituding sebagai salah satu biang permasalahan terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Permendag tersebut bahkan sampai membuat reaksi sejumlah asosiasi atau kalangan pengusaha, hingga pekerja TPT yang terdampak PHK, melakukan unjuk rasa.

(dhf)

No more pages