Selain PPh Pasal 21, PHK juga akan menurunkan penerimaan PPh Badan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini terjadi karena skala ekonomi dari perusahaan yang melakukan PHK menurun.
Adapun, skala ekonomi merujuk pada penjualan atau peredaran bruto perusahaan. Perudaran bruto yang turun berarti menghasilkan penghasilan neto juga turun. Sehingga, hal tersebut akan berdampak pada PPh badan yang dibayarkan perusahaan.
"Hal yang lebih besar dampak penurunannya mungkin PPN. PPN merupakan pajak yang dipungut dari setiap transaksi penjualan. Jika penjualan turun, secara otomatis PPN yang dipungut juga turun," ujarnya.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat terdapat 18.610 orang tenaga kerja terdampak PHK yang dilaporkan sepanjang Januari-Februari 2025.
Realisasi pendapatan negara sampai Februari 2025 tercatat sebesar Rp316,9 triliun. Angka ini merosot Rp83,46 triliun atau 20,84% dibanding pendapatan negara pada periode yang sama tahun lalu, tepatnya Februari 2024 yang mencapai Rp400,36 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan realisasi pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp240,4 triliun, menyusut Rp79,6 triliun atau 24,8% dibanding penerimaan perpajakan pada periode yang sama tahun lalu Rp320 triliun.
"Penerimaan perpajakan ini termasuk penerimaan pajak pada Februari 2025 yang sebesar Rp187,8 triliun," sebut Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta Periode Februari 2025, Kamis (13/3/2025).
Angka penerimaan pajak merosot hingga Rp81,22 triliun atau 30,19% dibanding realisasi penerimaan pajak pada Februari 2024 sebesar Rp269,02 triliun. Sementara itu, realisasi penerimaan bea dan cukai Rp52,6 triliun, atau melemah tipis 2,13% dari Rp51,5 triliun.
"Kemudian, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp76,4 triliun," ujar Sri Mulyani.
Sekadar catatan, target penerimaan pajak dalam APBN 2025 dipatok sebesar Rp2.490,9 triliun. Angka itu naik Rp181,1 juta atau 7,84% dibandingkan dengan Rp2.309,8 triliun pada APBN 2024.
(ain)
































