Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) buka suara soal gugatan yang diajukan sejumlah pemegang waran FREN ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan diajukan karena pemegang Waran Seri III FREN merasa dirugikan dengan kebijakan percepatan konversi waran FREN imbas merger dengan PT XL Axiata Tbk (EXCL).
Corporate Secretary FREN James Wewengkang menjelaskan, pihaknya sampai saat ini belum menerima berkas gugatan yang dimaksud.
"Sehingga kami belum mengetahui lebih detail mengenai uraian lengkap gugatan," ujar James dalam keterbukaan informasi, Kamis (27/3/2025).
"Kami menyakini bahwa tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan atas pemberitaan ini hingga surat ini disampaikan."
Meski demikian, lanjut James, FREN sebelumnya sempat menerima surat somasi dari kuasa hukum penggugat pada pertama dan kedua masing-masingpada 1 Maret 2025 dan 10 Maret 2025.
Menurut James, FREN kala itu sudah memberikan tanggapan tertulis pada 19 Maret 2025 yang disampaikan kepada kuasa penggugat baik melalui email maupun surat tercatat.
Seperti diketahui, sejumlah pemegang waran FREN mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Mereka keberatan lantaran merger FREN dengan XL Axiata secara tidak langsung memaksa pemegang waran melakukan konversi Waran Seri III FREN dalam kondisi rugi.
Bahkan, waran FREN tersebut hangus lebih cepat jika tidak dikonversi buntut dari merger.
(dhf)