Meski demikian, lanjut James, FREN sebelumnya sempat menerima surat somasi dari kuasa hukum penggugat pada pertama dan kedua masing-masingpada 1 Maret 2025 dan 10 Maret 2025.
Menurut James, FREN kala itu sudah memberikan tanggapan tertulis pada 19 Maret 2025 yang disampaikan kepada kuasa penggugat baik melalui email maupun surat tercatat.
Seperti diketahui, sejumlah pemegang waran FREN mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.
Mereka keberatan lantaran merger FREN dengan XL Axiata secara tidak langsung memaksa pemegang waran melakukan konversi Waran Seri III FREN dalam kondisi rugi.
Bahkan, waran FREN tersebut hangus lebih cepat jika tidak dikonversi buntut dari merger.
(dhf)
No more pages





























