Selain itu, kata Eddy, perubahan paradigma lain dalam KUHAP yakni penambahan penegak hukum. Sebelumnya masyarakat hanya mengenal catur wangsa penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim, dan advokat.
“Di KUHP baru dan tren internasional, ada penegak hukum lain yaitu pembimbing kemasyarakatan,” tutur dia.
Eddy menjelaskan penambahan penegak hukum tersebut dilakukan karena KUHP yang baru akan melaksanakan putusan pengadilan terkait penjatuhan pidana yang bukan pidana penjara, akan melakukan pembinaan terhadap narapidana.
“Tidak mungkin melaksanakan pidana kerja sosial dan pengawasan kepada kepolisian dan kejaksaan, itu tidak mungkin, pasti akan kepada pembimbing kemasyarakatan. Sehingga kita mengenal konsep panca wangsa penegak hukum,” kata dia.
(mfd/frg)