Logo Bloomberg Technoz

RUU TNI Dinilai Kembalikan Dwifungsi Militer

Azura Yumna Ramadani Purnama
16 March 2025 16:00

Pasukan TNI berpatroli mengamankan pertemuan IMF-World Bank di Bali (SeongJoon Cho/Bloomberg)
Pasukan TNI berpatroli mengamankan pertemuan IMF-World Bank di Bali (SeongJoon Cho/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kembali menyuarakan protes dan kritik terhadap rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meloloskan rumusan revisi UU TNI atau RUU TNI saat ini. Koalisi menilai terdapat sejumlah pasal kontroversial dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kabarnya telah disepakati dalam pembahasan tertutup di hotel, Sabtu lalu.

Dalam rilis yang diterbitkan, koalisi sipil menilai rencana RUU TNI tak mendesak karena beleid yang berlaku saat ini yaitu Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI masih relevan untuk pembangunan transformasi militer yang profesional. 

Bahkan, koalisi justru mendorong pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Beleid tersebut perlu diubah terutama untuk menjadi jaminan anggota TNI bisa diseret ke pengadilan umum jika terlibat dalam tindak pidana umum; atau bukan tindak pidana militer.

Khusus RUU TNI, koalisi mencatat sejumlah pasal kontroversial yang berpotensi membangkitkan kembali dwifungsi militer.

Pertama, koalisi mengkritik perluasan jabatan sipil TNI ke Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurut koalisi, TNI adalah alat pertahanan negara. Sedangkan kejaksaan adalah aparat penegak hukum.