Logo Bloomberg Technoz

Meski ada posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer atau Jampidmil, koalisi menilai posisi tersebut seharusnya diisi perwira TNI yang sudah pensiun atau yang sudah mengundurkan diri. Bukan anggota TNI aktif.

"Sejak awal di bentuknya Jampidmil, kami sudah mengkritisi keberadaan Jampidmil di Kejaksaan Agung yang sejatinya tidak diperlukan. Jampidmil hanya menangani perkara koneksitas, harusnya tidak perlu dipermanenkan jadi sebuah jabatan bernama Jampidmil," tulis koalisi tersebut.

"Sebenarnya bisa dilakukan secara kasuistik dengan membentuk tim ad hoc gabungan tim Kejaksaan Agung dan oditur militer."

Demikian pula di KKP, kata koalisi, kementerian adalah lembaga sipil yang tak tepat diampu seorang perwira aktif TNI. Seperti pada jabatan publik lainnya, mereka menilai jika ada perwira TNI yang terpilih untuk mengisi posisi di KKP harus lebih dulu mengundurkan diri atau pensiun.

"Jadi jika ingin merevisi UU TNI justru seharusnya 10 jabatan sipil yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI dikurangi bukan malah ditambah," ujar koalisi.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, pemerintah dan DPR justru menambah pos yang bisa diisi perwira TNI menjadi 16 kementerian dan lembaga; dua di antaranya adalah Kejaksaan Agung dan KKP. Empat lainnya adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

"Penambahan tugas operasi militer selain perang yang meluas seperti menangani masalah narkotika adalah terlalu berlebihan. Upaya penanganan narkotika semestinya tetap dalam koridor penegakan hukum, sebagai alat pertahanan negara TNI sepatutnya tidak terlibat di dalamnya," ujar koalisi.

Menurut koalisi, pelibatan TNI dalam penanganan narkotika adalah berlebihan dan akan meletakkan model penanganan narkotika menjadi ‘war model’ dengan melibatkan militer di dalamnya. Padahal, seharusnya penanganan narkoba adalah criminal justice system model.

Koalisi juga menyoroti rencana RUU TNI yang akan menyerahkan keputusan pelibatan militer dalam operasi militer selain perang seutuhnya di tangan presiden; atau tak perlu persetujuan DPR. Selain meniadakan peran DPR sebagai wakil rakyat, aturan tersebut juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga lain khususnya aparat penegak hukum dalam mengatasi masalah di dalam negeri.

"Koalisi menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR karena masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan militerisme di Indonesia," ujar koalisi dalam siaran pers yang diterbitkan, Kamis lalu.

Koalisi ini terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, Dejure.

(azr/frg)

No more pages