Mengenai perputaran uang serta siklus ekonominya, koperasi ini akan berlandaskan prinsip koperasi dan regulasi yang berlaku. Di mana, dana yang masuk dari berbagai sumber akan dikelola secara transparan untuk pembiayaan operasional dan pengembangan usaha koperasi.
Kemudian, keuntungan yang dihasilkan dari unit usaha akan digunakan untuk memperkuat modal koperasi. Tak hanya itu, keuntungan nantinya juga akan meningkatkan layanan bagi anggota, serta mendukung program ekonomi desa yang berkelanjutan.
"Dengan tata kelola yang profesional dan berbasis good corporate governance (GCG), koperasi ini diharapkan bisa menjadi model pengelolaan ekonomi desa yang modern, akuntabel, dan dapat dipercaya oleh masyarakat," harapnya.
Kata Sudarmono, Koperasi Desa Merah Putih ini bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa dalam memperkuat kemandirian masyarakat. Dengan kata lain, bisa membuka peluang usaha dan lapangan kerja bagi warga setempat.
(mef/hps)






























