Penerima Bansos-PKH Wajib Jadi Anggota Kopdes
Lisa Listiani
26 November 2025 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menyebut bahwa pihaknya akan meneken memorandum of understanding (MoU) dengan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf pekan depan terkait dengan rencana pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui koperasi desa.
“Pak Menteri Sosial kemarin menyampaikan pada saya untuk menunda waktu MOU Menteri Sosial dengan rakyat. Minggu depan mungkin” kata Ferry, Rabu (26/11/2025)
Ferry bilang, baik penerima bantuan pangan non-tunai, bantuan sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH) nantinya akan didorong untuk menjadi anggota koperasi desa merah putih
“Karena begitu mereka menjadi anggota, mereka bisa beli barangnya di tokonya Koperasi Desa. Kemudian setiap akhir tahun mereka juga mendapatkan bagian manfaat dari sisa hasil usaha dari Koperasi Desa Keluarga Merah Putih” kata Ferry.
Ferry juga mengatakan bahwa sesuai dengan data dari Menteri Sosial, jumlah penerima tercatat sebesar 25 juta jiwa yang nantinya akan didorong untuk menjadi anggota koperasi.































