"Kami akan kumpulkan laporan dan bukti-buktinya ke Kemnaker dan kepada Kepresidenan apabila ada temuan aplikator ini membangkang himbauan dan tidak mau menjalankan SE BHR Online 2025 secara jujur," tegasnya.
Sebagaimana berdasarkan SE tersebut, mitra ojol dan kurir yang memenuhi kriteria produktif dan berkinerja baik akan menerima BHR dengan rumus berikut: BHR = 20% x Rata-rata Penghasilan Bersih Bulanan (12 bulan terakhir).
Sebagai contoh, jika seorang mitra memiliki rata-rata penghasilan bersih sebesar Rp5.000.000 per bulan dalam satu tahun terakhir, maka perhitungannya adalah: BHR = 20% x Rp5.000.000 = Rp1.000.000.
Artinya, mitra tersebut akan menerima bonus sebesar Rp1.000.000 sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Namun, bagi mitra yang tidak masuk kategori produktif dan berkinerja baik, besaran bonus akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi.
Dalam SE ini, Kemenaker menetapkan bahwa BHR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Pemerintah meminta gubernur dan dinas tenaga kerja daerah untuk memastikan kepatuhan perusahaan aplikasi dalam pelaksanaan aturan ini.
(ain)






























