OJK Terima 58.000 Laporan Penipuan Fintech, Tertinggi di Jabar
Merinda Faradianti
12 March 2025 18:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terdapat laporan sebanyak 58.206 terkait scam atau penipuan entitas keuangan ilegal pada periode November 2024-28 Februari 2025. Jumlah laporan tertinggi berasal dari Jawa Barat dengan angka 12.416 laporan.
Laporan ini berdasarkan catatan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Ini merupakan inisiatif OJK bersama otoritas kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI untuk membangun forum koordinasi penanganan scam di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek jera.
"Kinerja IASC periode 28 Februari 2025, mencatat jumlah laporan yang diterima 58.206. Sebaran penerimaan pelaporan ke IASC tertinggi di Jabar 12.416," kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani dalam Media Briefing OJK, dikutip Rabu (12/3/2025).
Berdasarkan data IASC, laporan dari DKI Jakarta tercatat sebanyak 10.028 laporan, Jawa Timur sebanyak 8.107 laporan, dan Jawa Tengah sebanyak 6.526 laporan. Lalu, di posisi selanjutnya ada Banten sebanyak 4.003 laporan, Sumatra Utara sebanyak 2.018 laporan, dan Bali sebanyak 1.321 laporan.
Selanjutnya, ada Lampung sebanyak 1.209 laporan, Sumatra Selatan 1.145 laporan, dan Kalimantan Timur sebanyak 1.130 laporan. Di Yogyakarta sebanyak 1.073 laporan, Sulawesi Selatan sebanyak 1.046 laporan, dan Riau 978 laporan.