Ia mengungkap, laporan korban yang langsung masuk ke sistem IASC mencapai 18.963, dan laporan korban kepada pelaku usaha dan ditindaklanjuti melalui IASC mencapai 39.243.
Kemudian, jumlah pelaku usaha terkait pelaporan korban mencapai 123 dengan jumlah rekening dilaporkan mencapai 64.888, dan jumlah rekening yang sudah diblokir mencapai 28.807.
"Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1 triliun dengan total dana yang diblokir mencapai Rp127,3 miliar," tambahnya.
Rizal memaparkan, rerata keberhasilan dari pemblokiran dana itu mencapai 12,63% dan rerata keberhasilan dari pemblokiran rekening mencapai Rp28,99%.
Dia menjelaskan, ada beberapa tantangan yang dihadapi OJK dalam mencegah entitas keuangan ilegal tersebut menjalankan aksi penipuan.
IASC mendapati tantangan dari sisi korban atau pelapor adalah korban terlambat menyampaikan laporan sehingga dananya sudah habis atau tersisa dalam jumlah minim. Selanjutnya, informasi dan bukti terkait belum lengkap untuk penindakan atau bukti transaksi.
Lalu, dari sisi pelaku usaha seperti bank, dan penyedia jasa pembayaran adalah para pelaku usaha perlu menguatkan SDM dan prosedur untuk mendukung IASC. Karena, penipu sering kali menggunakan rekening penampungan secara multi-layer.
Tak hanya itu, penipu mulai memanfaatkan virtual account dan kripto untuk melarikan dana korban dan proses pengembalian sisa dana secara multi-layer memerlukan proses dan waktu.
(lav)
































