"Mudah-mudahan Pak Anggito dan Bu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengkalkulasi dengan cermat sehingga tidak menggangu keuangan negara," ujarnya.
Latar Belakang Revisi UU TNI
Utut mengatakan, sebelumnya sudah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto yang mengutus Menteri Hukum Supratman Andi Satgas, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertahanan Negara Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut. Selain itu, Utut mengatakan pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Selanjutnya, rapat paripurna DPR RI menugaskan Komisi I untuk membahas RUU tentang perubahan atas UU No. 34/2004.
Poin Revisi
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono mengatakan revisi UU TNI ini akan mengatur substansi penambahan usia masa dinas TNI dan pengaturan penempatan prajurit aktif TNI di kementerian/lembaga.
Untuk usia pensiun, revisi UU TNI ini menetapkan masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun tingkat bintara dan tamtama dan hingga 60 tahun bagi perwira.
Sekadar catatan, dalam UU TNI saat ini dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 53 tahun bagi bintara dan tamtama serta 58 tahun bagi perwira.
"Serta [revisi ini] memungkinkan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit dengan jabatan fungsional. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI yang memiliki keahlian khusus dan pengalaman yang relevan dalam jabatan fungsional tersebut," ujar Dave.
Sementara penempatan prajurit TNI di K/L sipil, mekanisme pengaturan terbatas menjadi aspirasi yang patut diperhatikan. Terlebih, kata Dave, terdapat aspirasi di masyarakat bahwa penempatan prajurit TNI di K/L seyogianya sejalan dengan prinsip profesionalisme.
"Saat ini, sejumlah perwira TNI menduduki jabatan di berbagai kementerian lembaga sipil berpotensi menimbulkan berbagai persoalan dan berpotensi mengaburkan garis demarkasi fungsi militer dan sipil," ujar Dave.
Menhan Sjafrie kemudian menambahkan, yang menjadi sasaran perubahan UU TNI adalah pertama memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan di dalam negeri.
Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit. "Keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai kebutuhan," ujar Sjafrie.
(wep)





























