"Kemudian ada juga yang menyampaikan ke saya sudah beli tiket untuk berangkat menuju tempat bekerja pada 1 April atau 30 Maret atau nanti setelah lebaran sudah mulai masuk kantor, sudah beli tiket," ujarnya.
Kendati demikian, Zudan menggarisbawahi upaya tersebut belum tentu berhasil atau dikabulkan oleh perusahaan lama dengan kembali mempekerjakan pegawai yang sudah mengundurkan diri karena diterima sebagai CASN.
Dalam kesempatan tersebut, Zudan kembali menggarisbawahi poin-poin dalam Surat MenPAN-RB terkait pengangkatan CASN formasi 2024, yakni:
1. Pengangkatan CPNS serentak TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK serentak TMT 1 Maret 2026
2. Perlu dipastikan tidak ada lagi pengangkatan pegawai non-ASN di instansi pemerintah
3. Proses pengadaaan CASN yang akan datang dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan
Poin-poin dalam surat BKN mengenai tindak lanjut seleksi CASN 2024 adalah:
1. Proses pengusulan dan penetapan Nomor Induk CPNS dan PPPK tetap berlanjut sampai dengan pengangkatan
2. Banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran TMT pengangkatan CPNS dan/atau PPPK
3. Pengangkatan CPNS TMT 1 Oktober 2025. Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) tanggal 1 Oktober 2025
4. Pengangkatan PPPK yang mengisi formasi TMT 1 Maret 2026, melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.
5. Pelamar yang mengisi formasi PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan, tetap diangkat PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun.
6. Proses pengusulan dan penetapan Nomor Induk CPNS dan PPPK tetap berlanjut sampai dengan pengangkatan.
7. PPK instansi pusat dan instansi daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
(lav)