Logo Bloomberg Technoz

Royalti Nikel Akan Naik: Tarif Progresif, Windfall Profit Dihapus

Redaksi
11 March 2025 05:20

Seorang pekerja memegang sepotong Bessemer matte di pabrik peleburan./Bloomberg-Cole Burston
Seorang pekerja memegang sepotong Bessemer matte di pabrik peleburan./Bloomberg-Cole Burston

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan tarif royalti progresif terhadap nikel dan berbagai produk turunannya, termasuk nickel matte.

Usulan tersebut akan termuat dalam rencana revisi Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Dalam paparan Konsultasi Publik Usulan Penyesuaian Jenis dan Tarif PNBP SDA Minerba yang digelar akhir pekan lalu, Ditjen Minerba Kementerian ESDM juga akan menghapus ketentuan windfall profit untuk harga nickel matte yang semula ditetapkan sebesar US$2.100/ton dalam PP No. 26/2022.

“[Windfall profit nikel] dihapus karena sudah ada usulan tarif progresif untuk nickel matte,” tulis paparan tersebut, dikutip Selasa (11/3/2025). 

Sekadar catatan, tarif windfall profit adalah jenis pajak atau tarif yang diberlakukan sementara untuk perusahaan/industri yang membukukan keuntungan tinggi atau tidak wajar ketika terjadi fenomena tidak terduka seperti commodity boom atau tren kenaikan harga komoditas.