Logo Bloomberg Technoz

12 Efisiensi Anggaran Kemenag: Hemat Listrik, Jumat WFH

Redaksi
10 March 2025 06:40

Kementerian Agama (Sumber: kemenag.go.id)
Kementerian Agama (Sumber: kemenag.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Efisiensi Anggaran dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Menjadi pedoman bagi kepala satuan kerja dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025," ungkap Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (9/3/2025).


"Ada 12 poin yang tertuang dalam edaran ini yang perlu menjadi perhatian satuan kerja dalam rangka efisiensi anggaran," ungkap Kamaruddin.

"12 poin ini disusun juga dengan memperhatikan Edaran Menteri Keuangan tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2025," kata dia.