Ketentuan pemberian THR di Indonesia telah diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan regulasi tersebut, perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada seluruh pekerja sebagai hak yang harus dipenuhi. Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi berupa:
-
Teguran tertulis
-
Pembatasan kegiatan usaha
-
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
-
Pembekuan kegiatan usaha
Sanksi ini bertujuan untuk menjamin hak pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.
Siapa yang Berhak Menerima THR Karyawan Swasta?
Pemberian THR tidak hanya berlaku bagi pekerja dengan kontrak tetap, tetapi juga bagi berbagai jenis pekerja swasta lainnya. Berikut adalah kelompok karyawan yang berhak menerima THR:
1. Karyawan Swasta dengan Masa Kerja Minimal 1 Bulan
Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
2. Karyawan Swasta dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja swasta yang memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
3. Karyawan Swasta dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR, tetapi besarannya dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja. Adapun cara perhitungannya adalah:
Masa kerja (dalam bulan) × 1 bulan upah ÷ 12
Sebagai contoh, jika seorang karyawan telah bekerja selama enam bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan, maka perhitungan THR-nya adalah:
6 × Rp5.000.000 ÷ 12 = Rp2.500.000
Pencairan THR karyawan swasta pada 2025 diperkirakan akan dilakukan paling lambat pada 24-25 Maret 2025, mengacu pada ketentuan pemerintah yang menetapkan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum Idul Fitri. Pemberian THR ini wajib dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan, dan sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini.
Bagi karyawan swasta, hak atas THR tergantung pada lama masa kerja, di mana pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, dan bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional. Dengan memahami ketentuan ini, baik pekerja maupun pengusaha dapat memastikan bahwa pencairan THR berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.
(seo)





























