Salah satunya, aliran dana senilai Rp804 juta yang dikirimkan untuk membiayai kebutuhan penyelenggaraan fashion show anak Haniv, Feby Paramita pada 2015-2018. KPK berkukuh aliran dana dari sejumlah perusahaan ke Feby bukanlah sponsorship. Lembaga antirasuah tersebut memastikan tak ada hubungan timbal balik serta promosi yang terjadi antara pemberi dana dan anak Haniv tersebut.
Di sisi lain, selama periode 2014-2022, Haniv juga disebut menerima uang dalam bentuk mata uang asing yang kemudian dialihkan menjadi deposito BPR. Belakangan, KPK juga memeriksa pemegang saham BPR sebagai salah satu saksi dalam kasus tersebut.
(azr/frg)
No more pages
































