MA AS Batalkan Perintah Trump terkait Pembekuan Bantuan USAID
News
06 March 2025 16:00

Greg Stohr - Bloomberg News
Bloomberg, Mahkamah Agung (MA) AS yang terbelah memberikan pukulan telak pada Presiden Donald Trump atas kebijakannya membekukan bantuan luar negeri. MA memulihkan perintah pengadilan, yang mengharuskan pencairan cepat dana US$2 miliar terutang pada kontraktor atas pekerjaan yang telah diselesaikannya.
Dengan empat perbedaan pendapat, para hakim menolak permintaan Trump untuk membatalkan perintah tersebut. Dalam keputusan satu paragraf yang hanya berisi sedikit penjelasan, mayoritas hakim meminta hakim pengadilan federal "memperjelas kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah" karena batas waktu pembayaran awalnya sudah lewat.
Ketua MA John Roberts dan Hakim Amy Coney Barrett bergabung dengan tiga hakim liberal dalam suara mayoritas. Hakim Samuel Alito, Clarence Thomas, Neil Gorsuch, dan Brett Kavanaugh berbeda pendapat. Alito menulis bahwa ia "terkejut" dengan keputusan tersebut.
Sejumlah organisasi kemanusiaan menyebut dana dari Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) dan Departemen Luar Negeri AS sangat dibutuhkan.





























