KPK periksa 2 Dirut Perusahaan di Kasus Korupsi DJP
Azura Yumna Ramadani Purnama
03 March 2025 16:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa direksi dua perusahaan swasta sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dengan tersangka pejabat Direktorat Jenderal pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Mohammad Haniv.
Berdasarkan informasi yang didapat, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo periode 2014-sekarang; serta Direktur Utama PT Bahari Buana Citra periode 1994-2019.
Selain dua direksi perusahaan swasta itu, terdapat satu saksi lainnya yang diperiksa yakni satu pihak swasta bernama Rita Kusumandari.
“Hari ini Senin (3/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).
Dalam perkara ini KPK juga telah memeriksa sejumlah petinggi perusahaan swasta. Penyidik KPK sempat memeriksa petinggi PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) dan PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) untuk mengklarifikasi alat bukti maupun aliran dana Mohammad Haniv.





























