Sementara itu, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa perusahaan juga mendukung inisiatif ini dengan penyesuaian pada komponen biaya aviasi.
“Kami mendukung kebijakan penurunan harga tiket pesawat melalui penurunan fuel surcharge agar perjalanan udara menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat,” kata Fadjar.
Penurunan harga tiket pesawat ini berlaku pada periode 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan masa pemesanan tiket dimulai dari 1 Maret hingga 7 April 2025. Kebijakan ini berlaku di seluruh bandara di Indonesia dan didorong oleh penyesuaian biaya operasional seperti fuel surcharge, diskon passenger service charge (PSC), serta pengurangan pajak, sehingga memungkinkan maskapai untuk menurunkan tarif tiket pesawat bagi masyarakat.
(tim)




























