Pada permohonan pengajuan fasilitas kredit, PT Inti Daya Group menggunakan agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN. Para tersangka mengajukan invoice fiktir tersebut, seolah-olah mereka sedang melakukan kerja sama dengan BUMN, padahal tidak.
Selain itu, para tersangka juga mengajukan laporan keuangan yang tak diyakini kebenarannya dari perusahan-perusaan nominee yang dibentuk sebelum pengajuan kredit.
Menyeret Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta
Perkara dugaan korupsi yang merugikan negara Rp569,4 miliar itu menyeret tiga tersangka. Mereka adalah Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny, pemilik PT Inti Daya Grup Bun Sentoso, dan Direktur PT Inti Daya Rekapratama dan PT Inti Daya Group atas nama Agus Dianto Mulia.
Mendalami kasus tersebut, Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta turut menggeledah di rumah tersangka di daerah Ulujami Jakarta Selatan dan Kantor PT Indi Daya Group di daerah Mega Kuningan.
Tanggapan Bank Jawa Timur cabang Jakarta
Sekretaris Perusahaan Bank Jatim (BJTM) Fenty Rischana menyebut bahwa pihaknya akan proaktif menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum atas dugaan adanya manipulasi kredit di kantor Bank Jatim Cabang Jakarta sebagai wujud penegakan Good Corporate Governance (GCG).
Perusahaan akan konsisten melakukan dan melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis perbankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Selain itu, manajemen Bank Jatim juga senantiasa akan selalu menjaga agar asas-asas GCG seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness menjadi landasan pelaksanaan usaha perseroan.
(mef/wep)





























