Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah baru saja mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Selasa (18/2/2025).
Keputusan diambil usai seluruh anggota DPR yang hadir mendengarkan hasil pembahasan Badan Legislatif (Baleg) dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemerintah.
Bahlil menyampaikan UKM, koperasi, hingga badan usaha tidak perlu lagi mengikuti tender untuk mendapatkan lahan tambang karena akan mendapatkan IUP dengan skala prioritas.
"Nah sekarang UKM, koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya tidak mesti mengikuti tender murni," kata Bahlil seusai rapat paripurna awal pekan ini.
Dalam UU Minerba yang baru, pemerintah akan mengambil alih lahan tambang ketika ada suatu perselisihan terhadap satu wilayah IUP dan tidak terbukti ada temuannya.
"Jadi kalau tidak ada temuannya negara ambil alih. Ini sebenarnya sejalan dengan roh UUD 1945 Pasal 33 bahwa seluruh kekayaan yang ada pada negara kita, baik laut, darat, itu semua dikuasai oleh negara. Jadi bukan dikuasai oleh oknum perusahaan tertentu, tetapi dikelola sebaik-baiknya untuk keadilan rakyat," ujarnya.
(prc/wdh)




























