Dalam bunyi revisi tatib DPR tersebut dijelaskan DPR diberi ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan melalui fit and proper test.
Sehingga, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Panglima TNI, Kepala Polri, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Gubernur dan Deputi Gubernur BI, hingga pimpinan sejumlah komisi atau lembaga negara lainnya.
Nama Gubernur BI Perry Warjiyo semakin santer menjadi salah satu pejabat yang akan terdampak dari kewenangan baru DPR dalam rumusan Tatib yang baru. Di sisi lain, dia pun tengah berhadapan dengan kasus korupsi yang tengah menerpa BI. KPK tercatat tengah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI yang melibatkan sejumlah anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
(azr/frg)
































