Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah revisi tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat (tatib DPR) memberikan kewenangan anggota dewan untuk mencopot pimpinan lembaga; termasuk Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Wajiyo.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Yasonna Laoly mengklaim, aturan tatib tersebut tak dapat mengikat para pejabat di luar lembaga legislatif tersebut. Dia mengklaim, tatib tersebut semata mempertegas kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan melalui proses evaluasi terhadap para pejabat yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
“ga ga, ga bisa mengatur eksternal itu,” kata Yasonna, Selasa (18/2/2025).
Meski demikian, dia tak menampik komisi yang berkaitan dengan Bank Indonesia bisa memberikan evaluasi terhadap kinerja gubernur dan para deputi gubernur. Evaluasi tersebut, kata dia, tak serta merta langsung berdampak pada keputusan mencopot atau melanggengkan masa jabatan para petinggi bank sentral tersebut.
“Iya [hanya untuk evaluasi saja],” kata Yasonna.
Dalam bunyi revisi tatib DPR tersebut dijelaskan DPR diberi ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan melalui fit and proper test.
Sehingga, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Panglima TNI, Kepala Polri, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Gubernur dan Deputi Gubernur BI, hingga pimpinan sejumlah komisi atau lembaga negara lainnya.
Nama Gubernur BI Perry Warjiyo semakin santer menjadi salah satu pejabat yang akan terdampak dari kewenangan baru DPR dalam rumusan Tatib yang baru. Di sisi lain, dia pun tengah berhadapan dengan kasus korupsi yang tengah menerpa BI. KPK tercatat tengah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI yang melibatkan sejumlah anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
(azr/frg)