Logo Bloomberg Technoz

PDIP Bantah Tatib DPR Bisa Copot Gubernur BI

Azura Yumna Ramadani Purnama
18 February 2025 14:20

Gubernur BI Perry Warjiyo (Dok: Bloomberg)
Gubernur BI Perry Warjiyo (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah revisi tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat (tatib DPR) memberikan kewenangan anggota dewan untuk mencopot pimpinan lembaga; termasuk Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Wajiyo.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Yasonna Laoly mengklaim, aturan tatib tersebut tak dapat mengikat para pejabat di luar lembaga legislatif tersebut. Dia mengklaim, tatib tersebut semata mempertegas kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan melalui proses evaluasi terhadap para pejabat yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

“ga ga, ga bisa mengatur eksternal itu,” kata Yasonna, Selasa (18/2/2025).

Meski demikian, dia tak menampik komisi yang berkaitan dengan Bank Indonesia bisa memberikan evaluasi terhadap kinerja gubernur dan para deputi gubernur. Evaluasi tersebut, kata dia, tak serta merta langsung berdampak pada keputusan mencopot atau melanggengkan masa jabatan para petinggi bank sentral tersebut.

“Iya [hanya untuk evaluasi saja],” kata Yasonna.