"Kami menilai bahwa tindakan aparat yang menggunakan kekerasan dan gas air mata untuk membubarkan aksi demonstrasi merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat dan hak untuk menyampaikan aspirasi yang dijamin oleh konstitusi,"kata Ubaid.
"Kami juga menyesalkan adanya laporan mengenai siswa yang dipukul dan ditahan oleh aparat kepolisian."
JPPI meyakini bahwa pendidikan adalah hak segala warga negara, tanpa terkecuali. Oleh karenanya, JPPI menuntut pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mewujudkan pendidikan bebas biaya dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya mendesak untuk bisa diterapkan di Papua.
Tuntutan JPPI Kepada Pemerintah soal Sekolah di Papua:
1. Presiden harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan makan bergizi gratis (MBG). Lakukan dengan tepat sasaran, sebab tidak semua anak atau wilayah punya problem kekurangan gizi, banyak anak dan juga wilayah yang butuh kebijakan pendidikan bebas biaya.
2. Mengusut tuntas tindakan represif aparat kepolisian terhadap siswa yang melakukan aksi demonstrasi.
3. Membebaskan siswa yang ditahan tanpa syarat.
4. Memenuhi tuntutan siswa untuk mendapatkan pendidikan bebas biaya dan berkualitas.
5. Pemerintah pusat dan daerah harus harus melaksanakan kewajiban konstitusional pelaksanaan sekolah bebas biaya (pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas pasal 34 ayat 2). Ini adalah kewajiban dan program perioritas yang hingga saat ini masih di persimpangan jalan.
(dec/spt)
































